MUI Bolehkan Jamaah Haji Suntik Vaksin Meningitis

Jakarta, rabigh
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, vaksin meningitis yang bercampur dengan enzim babi haram, seperti fatwa sebelumnya. Tapi, atas nama kedaruratan, MUI memfatwakan vaksin tersebut boleh digunakan jamaah haji dan umrah.
Penggunaan vaksin radang selaput otak itu menjadi darurat karena Pemerintah Arab Saudi tetap mewajibkan. Padahal, yang ada hanya vaksin dari Belgia dan puluhan negara lain yang bercampur enzim babi, sementara Pemerintah Indonesia belum bisa menyediakan vaksin halal.
Tapi, karena darurat, Ketua MUI, KH Ma`ruf Amin, mengatakan, vaksin itu hanya boleh digunakan orang yang baru pertama kali menunaikan ibadah haji. Untuk wajib haji, MUI membolehkan, kata Ketua MUI, KH Ma`ruf Amin, seusai pengambilan keputusan soal vaksin, kemarin.
Untuk jamaah umrah, penggunaan vaksin itu juga dibatasi. MUI hanya membolehkan vaksin itu bagi orang yang telah bernazar. Misalnya, akan melakukan ibadah umrah bila usahanya di bidang tertentu berhasil.
Hukum kedaruratan itu tidak berlaku bagi orang yang naik haji untuk kedua kali atau lebih. Tidak boleh menggunakan vaksin karena sudah bukan darurat, kata Ketua MUI, Amidhan.
Status darurat tersebut berlaku selama pemerintah belum menyediakan vaksin halal. MUI mendesak pemerintah segera mendapatkan atau memproduksi sendiri vaksin halal. Tahun 2010 harus sudah ada vaksin halal, kata Ma`ruf Amin.
Sekretaris Dirjen Penyelenggaraan Haji Departemen Agama (Depag), Abdul Gharuf Djawahir, menghormati fatwa MUI. Depag, kata dia, akan melakukan pembicaraan dan berkoordinasi dengan pihak Departemen Kesehatan (Depkes), dan mengambil langkah lanjutan. Menurut Ghafur, MUI juga perlu mengantisipasi jika ada pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat, khususnya jamaah haji. Bisa saja kan nanti jamaah bertanya ke MUI, kok di Malaysia dan di negara lain yang menggunakan vaksin yang sama, tidak diharamkan, katanya.
Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Baluki Ahmad, menyatakan, akan mengikuti fatwa MUI. Sudah capai membicarakan vaksin. Kita pasrah diri saja. Apa boleh buat, katanya.Tapi, Baluki Ahmad menyayangkan MUI yang tidak menunggu Arab Saudi dalam menentukan fatwa. Sebelumnya, tokoh Islam Indonesia--termasuk dari MUI--menemui mufti Arab Saudi. Jika keputusannya hanya di MUI, untuk apa ke Arab Saudi, katanya.

Sudah 91.134 Calhaj Lunas
Hari ke empat pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Kamis (16/7) lalu sampai dengan pukul 15.00 WIB, calon haji yang telah melunasi BPIH berjumlah 91.134 orang, terdiri dari jemaah regular 88.394 orang dan BPIH Khusus 2.740 orang. Hal itu diungkapkan Direktur Pelayanan Haji Zakaria Anshar, di Jakarta.
Menurut Zakaria, calhaj propinsi Jawa Barat yang terbanyak melunasi BPIH, 19.773 orang, disusul Jawa Timur 14.869 orang, Jawa Tengah 14.150 orang, Banten 4.677 orang, DKI Jakarta 4.128 orang, Sulsel 3.298 orang, Sumut 3.048 orang, dan Sumsel 3.007 orang.
Lampung 2.212 orang, Riau 2.056 orang, Kalsel 1.978 orang, NTB 1.759 orang, Sumbar 1.601 orang, Yogya 1.297 orang, NAD 1.245 orang, Kalbar 1.178 Kaltim 1.298 orang, Sulteng 812 orang, Sultra 725 orang, Sulbar 705 orang, Bengkulu 716 orang, Jambi 713 orang, Kalteng 701 orang, Gorontalo 471 orang, Kepri 461 orang, Babel 378 orang, Sulut 272 orang, Papua 244 orang, Papua Maluku 189 orang, Maluku Utara 137 orang, Barat 127 orang, NTT 114 orang, dan Bali 55 orang.
Hari ke empat pelunasan BPIH, kata Zakaria, nilai tukar US dollar ke rupiah, sebesar Rp 10.140. Hari pelunasan BPIH berlangsung sampai 12 Agustus 2009. Bagi jemaah calon haji yang telah melunasi BPIH, selanjutnya mendaftarkan diri di Kantor Dep.Agama Kabupaten/Kota tempat jemaah berdomisili, paling lambat 1 minggu setelah pelunasan BPIH dilakukan. Saat pendaftaran ke Kantor Depag tersebut jemaah akan memperoleh buku manasik, jadwal manasik, dan informasi yang terkait dengan pembuatan paspor haji, serta info-info lainnya, tambahnya. (dik)

0 komentar:

Posting Komentar