Sekolah Dilarang Keluarkan Siswa dengan Alasan Biaya

Jakarta, rabigh
Sekolah di Jakarta dilarang mengeluarkan siswa dari keluarga tidak mampu dengan alasan gara-gara tidak mampu berkontribusi biaya.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto terkait penyusunan rancangan anggaran dan pendapatan belanja sekolah (RAPBS) SMA/SMK, kemarin.
Menurut dia, dalam penyusunan RAPBS yang dilakukan sekolah (SMA/SMK) Negeri bersama-sama dengan pengurus komite sekolah harus berdasarkan lima pedoman.
Yakni,program sekolah disusun dengan berorientasi pada kebutuhan-kebutuhan untuk peningkatan mutu berdasarkan kemampuan sekolah dengan selalu mengedepankan aspek transparansi dan akuntabilitas.
Mengedepankan musyawarah dan mufakat yang sebaik-baiknya dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat melalui forum komite sekolah dan orang tua siswa.

Memberikan perhatian dan kemudahan terhadap siswa dari keluarga tidak mampu agar tetap terjaga keharmonisan dan kelancaran proses belajar mengajar dengan tetap mengedepankan mutu pendidikan.
Bersama komite sekolah mencari solusi untuk kelancaran proses pembelajaran, ujarnya.

Selain itu, menurut Taufik, tidak diperbolehkan mengeluarkan peserta didik karena alasan tidak mampu berkonstribusi biaya. RAPBS juga harus disusun berdasarkan skala prioritas program dan kegiatan sekolah dengan prinsip efektifitas dan efesiensi serta memperhatikan tingkat sosial ekonomi peserta didik, pembahasan RAPBS dilakukan pada bulan Agustus, katanya.

Menurut dia, sumber RAPBS, berasal dari iuran yang diperoleh dari masyarakat yang dikenal dengan istilah iuran peserta didik baru (IPDB) bagi siswa SD/SMP Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) dan SMA/SMK kelas I dibebankan hanya sekali yang ditentukan oleh musyawarah antara kepala sekolah, komite sekolah dan orang tua murid.

Selain itu, berasal dari APBD dan APBN, sedangkan untuk SD dan SMP Negeri non RSBI/SBI tidak dipungut biaya, katanya.

Menurut dia, penggunaan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) dan BOS Buku yang telah disepakati kepala sekolah dan komite sekolah dituangkan dalam APBS dan ditandatangani kepala sekolah dan komite sekolah.
Sekolah mengajukan dana BOS sesuai dengan jumlah siswa ke Tim Manajeman BOS Kab/Kota. Tim Manajemen BOS Kab/Kota mendapat alokasi penerimaan dana BOS untuk masing-masing wilayah Kab/Kota.
Berdasarkan SK penetapan Tim Manajemen BOS wilayah, Tim Manajemen BOS Provinsi menetapkan alokasi dana penerima BOS untuk tingkat provinsi.

Menurut dia, pendataan dilakukan Tim Manajemen BOS Kab/Kota dan alokasi ditetapkan sesuai dengan buku panduan BOS. Adapun alokasi biaya BOS sebagai berikut; SD/SDLB Kota Rp 400.000 per siswa/tahun. Sedangkan SMP/SMPLB/SMPT Kota Rp 575.000 per siswa/tahun. Sedangkan biaya operasional pendidikan (BOP) SD Rp 720.000 per siswa/tahun, BOP SMP Rp 1.320.000 per siswa/ tahun. Dana BOS dari pusat masuk ke rekening penampungan Tim Manajemen BOS Provinsi dan kemudian langsung disalurkan ke rekening sekolah masing-masing.

Sementara itu, Kasi Manajemen SMP/SMA Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Lardi mengatakan Iuran Peserta Didik Baru (IPDB) hanya sekali dalam satu tahun. Itupun untuk SD/SMP RSBI dan SMA/SMK. Sedangkan SD/SMP reguler tidak ada uang iuran, ujarnya.

Demikian pula, IRB (Iuran Rutin Bulanan) bagi siswa dikenakan setiap bulannya bagi sekolah RSBI dan SMA/SMK Negeri karena untuk SMA/SMK itu tidak ada dana BOS dan BOP. (kim/mth)

0 komentar:

Posting Komentar